REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (9/3) siang ini. Dalam pertemuan itu, TP3 meminta pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan HAM.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan salah satu poin yang disampaikan oleh TP3, yakni keyakinan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan terjadi pelanggaran HAM berat. "Mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud di Kantor Presiden, Selasa (8/3).
Poin lain yang disampaikan, yakni TP3 menekankan perlu ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. "Sesuai perintah Tuhan hukum itu adil. Ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Tujuh perwakilan yang bertemu Presiden Jokowi, di antaranya Amien Rais yang memimpin rombongan TP3, Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara. Mahfud bersama Mensesneg Pratikno turut mendampingi Jokowi.
Pertemuan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan selama 15 menit. "Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua," ujar Mahfud.
Baca juga : Frasa Agama di Peta Pendidikan, Ini Respons Wapres