Selasa 09 Mar 2021 13:29 WIB

DPR dan Pemerintah Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas

Fraksi Partai Demokrat menolak revisi UU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja pengambilan keputusan atas penyempurnaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU perubahan Tahun 2020-2024 bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan PPUU DPD RI, Selasa (9/3). DPR RI bersama dengan menkumham dan DPD RI sepakat untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. 

"Apakah daftar prolegnas tahun 2021 dan perubahan ruu prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas diikuti kata setuju sejumlah anggota yang hadir dalam rapat kerja, Selasa (9/3)

Baca Juga

Supratman mengatakan keputusan Baleg DPR RI diambil atas permintaan Komisi II DPR RI sebagai pengusul revisi UU Pemilu yang menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan tersebut kemudian disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. 

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan sejak reformasi Indonesia sering mengalami perubahan sistem pemilu setiap lima tahun sekali. Hal tersebut membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas. 

"Sementara di satu sisi kita dalam menghadapi pandemi, ini tentunya menghabiskan energi yang cukup besar dan mengganggu stabilitas, mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi yang kita gunakan untuk penanganan covid akan lebih komprehensif," kata Heri. 

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari juga menyetujui permintaan komisi II sebagai pengusul untuk menarik ruu pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Ia menghargai pendapat dan sikap pemerintah yang juga  sepakat atas usulan penarikan ruu tersebut. 

"Sementara untuk RUU yang telah diputuskan dan disepakati oleh baleg sebelumnya dalam prolegnas prioritas 2021, kami berpendapat agar daftar RUU itu sebagaimana yang telah kita sepakati bersama," ucapnya. 

Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menolak dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengatakan, Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik. 

"Termasuk di dalamnya adalah membahas dan menentukan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, karena RUU pemilu mengandung kepentingan masyarakat Indnonesia secara luas,"  ucapnya.

Selain itu dari sisi beban teknis, Fraksi Partai Demokrat memandang keserentakan pemilu dan pilkada di 2024 membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi. Hal itu menyebabkan banyaknya petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia pada pemilu 2019 lalu. 

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan ruu pemilu termasuk di dalamnya RUU pilkada perlu dilanjutkan sehingga pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana," ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga menanggapi permintaan Komisi II DPR yang meminta agar revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Ia mengatakan, pemerintah menyepakati usulan tersebut.

"Merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat, jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop," ungkap Yasonna. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement