Selasa 09 Mar 2021 14:14 WIB

KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Fee Bansos ke Orang BPK

KPK meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya persidangan kasus bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan menteri sosial Juliari P Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pekan lalu.
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Tersangka mantan menteri sosial Juliari P Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perkara bansos Covid-19. KPK mengaku akan menganalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan berikutnya.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3).

Ali mengatakan, KPK akan segera mengonfirmasi kesaksian yang dilontarkan kedua tersangka PPK Kemensos tersebut. Dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan perkara pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," katanya.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/3) lalu untuk terdakwa pelaku suap Harry Van Sidabukke. Dalan kesempatan itu, tersangka Matheus memberikan kesaksian bahwa telah memberikan uang Rp 1 miliar dari fee bansos untuk orang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menambahkan, uang tersebut diberikan melalui Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020. Namun saat jaksa menyebut nama salah satu anggota BPK yang diduga menerima uang tersebut, Joko mengaku kurang mengetahui.

Sementara tersangka Adi Wahyono mengungkapkan sejumlah nama yang diduga sebagai pengusung perusahaan vendor bansos Covid-19. Nama pengusung itu termasuk, mantan mensos Juliari Batunara, politisi PDIP Ihsan Yunus, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo dan Inspektur Jendral Kemensos Dadang Iskandar.

Begitu juga dengan Staf khusus menteri bidang hubungan antarlembaga Erwin Tobing hingga Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKB Marwan Dasopang. Adi mengatakan, nama-nama pengusul vendor tersebut kerap membuat pertemuan guna membahas pengadaan bansos Covd-19.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement