Selasa 09 Mar 2021 18:52 WIB

Jaksa akan Dakwa Habib Rizieq dengan Lima Pasal

Lima pasal akan didakwakan kepada Habib Rizieq.

Jaksa akan Dakwa Habib Rizieq dengan Lima Pasal. Foto: Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto: Republika
Jaksa akan Dakwa Habib Rizieq dengan Lima Pasal. Foto: Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3), telah melimpahkan enam Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab dan yang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pelimpahan berkas Ini sesuai dengan Surat Keputusan  Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Tindak Pidana.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebanyak 6 (enam) berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri atas sejumlah terdakwa. Yaitu, terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat),

Baca Juga

H Haris Ubaidillah, S.Pd, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan

Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard dalam siaran persnya.

Ketiga, terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor). Keempat,   terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

Kelima,  terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," kata Leonard.

Kemudian, terdakwa Moh.

Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong).

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021," kata Leonard.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement