REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasilan (BPIP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU BPIP merupakan usulan pemerintah.
"Fraksi PAN dapat menerima RUU BPIP sebagai RUU yang diusulkan pemerintah untuk dijadikan UU hanya terkait dengan kelembagaan saja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3).
Guspardi mengakui ada perubahan sikap Fraksi PAN terkait RUU tersebut, yang sebelumnya menolak. Ia menjelaskan alasan perubahan sikap Fraksi PAN terkait dengan RUU BPIP karena setelah mempertimbangkan substansi yang disampaikan pemerintah bahwa RUU tersebut terkait dengan kelembagaan.
"Menerima RUU BPIP dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan catatan substansi yang membahas badan atau lembaganya bukan seperti substansi pada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)," ujarnya.
Namun, sikap Fraksi PAN belum berubah untuk dua Rancangan Undang-Undang lain, yakni RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pemilihan Umum (Pemilu). Guspardi mengatakan, fraksinya mengapresiasi sikap Komisi II DPR RI yang telah mengirim surat ke Baleg DPR RI terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa Komisi II DPR memperhatikan pandangan dan pendapat masyarakat terkait dengan RUU Pemilu. "Kami sejak awal menolak RUU Pemilu dan meminta dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Fraksi PAN berterima kasih kepada Komisi II DPR yang telah menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021," katanya.
Sedangkan untuk RUU Ibu Kota Negara, anggota Komisi II DPR RI itu menilai, RUU yang merupakan usulan pemerintah belum mendesak untuk masuk dalam Prolegnas 2021 sehingga perlu ditinjau ulang. Hal itu, kata dia, karena kondisi negara yang sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19, terutama karena kesulitan keuangan.
"Diharapkan pemerintah fokus tangani berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Selain itu, Guspardi mengatakan, fraksinya meyakini Prolegnas Prioritas bukan sekadar sebuah daftar RUU, melainkan juga bentuk komitmen DPR dan pemerintah terhadap rakyat terkait hadirnya regulasi yang dibutuhkan bagi kepentingan dan kesejahteraaan masyarakat Indonesia. Karena itu, menurut dia, masuknya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas dari DPR, DPD, dan pemerintah harus dibarengi dengan semangat untuk menuntaskan penyusunan dan pembahasan RUU.
Ia menilai hal itu menjadi penting, tidak hanya agar DPR bersama pemerintah menjadi lebih produktif dalam menghasilkan produk undang-undang yang dibutuhkan oleh rakyat, tetapi juga merupakan upaya meminimalisasitumpukan utang legislasi yang makin menumpuk.