REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman 33 ribu ekor benih lobster (benur) ilegal melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Wahyudin Latif, di Sidoarjo, Rabu (10/3) menjelaskan pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui jalur udara di Bandara Juanda menuju ke Batam.
"Petugas menangkap pelaku saat menurunkan koper yang berisi benih lobster di Bandara Internasional Juanda," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengatakan, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3), pukul 05.00 WIB di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST). Mereka berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper yang di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 benih lobster dari Bandara Juanda ke Batam.
Dari total 33 ribu benih lobster tersebut, lanjut dia, dengan rincian 31 ribu benih lobster jenis pasir, dan 2.000 jenis mutiara."Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina benih lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kompol M Wahyudin Latif.
Dari pengungkapan kasus ekspor benih lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. "Penggagalan ekspor benih lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya," tutur-nya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan untuk saat ini ekspor benih lobster dilarang. Ia menjelaskan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal, baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Tersangka dalam kasus ekspor benur ilegal yang berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI No. 45 tahun 2009.