Kamis 11 Mar 2021 21:11 WIB

Kemendagri-Kemensos Penuhi Hak Sipil Suku Anak Dalam Jambi

Sinergi ini menggunakan metoda jemput bola.

Professor Zudan Arif (kanan) bersama Mensos Tri Risma dan Bupati Batang Hari dalam peninjauan dan pemberian bantuan langsung di hutan tempat tinggal Suku Anak Dalam.
Foto: Dok. Kem
Professor Zudan Arif (kanan) bersama Mensos Tri Risma dan Bupati Batang Hari dalam peninjauan dan pemberian bantuan langsung di hutan tempat tinggal Suku Anak Dalam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Bersama Kemensos berupaya mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang akan terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini ditunjukkan dengan melakukan kunjungan langsung saat perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga SAD bertempat di Kantor Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi, Rabu (10/3).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, SAD yang ada di enam Kabupaten kurang lebih ada enam ribu orang yang hidup di hutam, sedangkan yang sudah ada di dalam kartu keluarga dengan NIK, KTP dan sudah terdata terdapat 3.180 orang, adapun untuk selebihnya akan terus dilakukan pendataan. 

“Usaha kita lebih keras dibandingkan yang menetap. Dinas dukcapil yang di bawahnya harus menjemput mereka, kalau di sini kan kita tidak bisa perekaman, harus ke desa terdekat atau di kecamatan terdekat seperti yang tadi di Batanghari,” ujar Zudan. 

“Terus dilakukan perekaman dengan target terdata di dalam kartu keluarga sehingga program pemerintah berupa bantuan sosial program pendidikan dan kesehatan bisa masuk sampai di sini,” katanya. 

Lebih jauh, menurut Zudan, timnya saat melakukan pendataan di lapangan mengalami kendala, seperti halnya seorang perempuan susah untuk dilakukan perekaman karena aturan adat, selain itu juga SAD harus dijemput mengingat kapasitas untuk menjemput terbatas. Ada pula jika ada orang tua yang meninggal dunia rata-rata tidak mau disebutkan dengan nama bapak nama ibunya bersangkutan. 

"Tanggal lahir rata-rata lupa, kemudian jika ada yang namanya sama kemudian ada yang meninggal dunia dia harus ganti nama kalau ada yang di satu tempat ada yang meninggal dunia dia akan pindah, jadi memang masih bergerak (nomaden), kita perlu lebih sabar, " ungkap Zudan. 

Sementara MensosTri Rismaharini  menyatakan, alasan pentingnya memberikan layanan adminduk kepada SAD yang dalam hal ini dilakukan Tim Ditjen Dukcapil dan berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi serta Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. 

“Kalau saya diperkenankan kita akan bangunkan rumah itu fasilitas yang bisa untuk sekolah, perpustakaan bisa nanti kami akan bantu komputer. Nanti internetnya akan difasilitasi oleh Kominfo itu kenapa pentingnya  perekaman oleh dukcapil sehingga nanti anak-anak bisa diajar di tempat itu,” kata Risma dalam acara Pendaftaran Penduduk (Pemenuhan Hak-Hak Sipil) Bagi Anak Suku Dalam di Jambi. 

"Kenapa harus merekam KTP Insya Allah bulan depan para keluarga itu sudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan sosial nanti akan dikirim. Jadi artinya kami bisa memberikan bantuan, " tambahnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement