Jumat 12 Mar 2021 17:42 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Bus Sumedang

Jasa Raharja secara pro aktif mendata para korban penerima santunan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas kepolisian berada di lokasi kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana pascakecelakaan di kawasan Tanjakan Cae, Jalan Raya Wado-Malangbong, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/3). Kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Sri Padma Kencana dengan no pol T 7591 TB yang membawa rombongan peziarah dari sebuah sekolah tersebut mengakibatkan 27 penumpang bus meninggal dunia dan 39 penumpang selamat. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian berada di lokasi kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana pascakecelakaan di kawasan Tanjakan Cae, Jalan Raya Wado-Malangbong, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/3). Kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Sri Padma Kencana dengan no pol T 7591 TB yang membawa rombongan peziarah dari sebuah sekolah tersebut mengakibatkan 27 penumpang bus meninggal dunia dan 39 penumpang selamat. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang, Jawa Barat. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, mengatakan perusahaan langsung menindaklanjuti dengan mendata  secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama. 

Baca Juga

"Pascateridentifikasinya korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3) di mana sampai dengan Kamis (11/3) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang," ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/3).

Budi mengatakan sampai pagi ini seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifkasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.  

"Sedangkan seluruh korban luka-luka kami telah berikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan," tambah Budi. 

Menurut Budi, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. 

Budi menambahkan, penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban. 

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja seperti Kepolisian, Rumas Sakit, Dinas Dukcapil dan Pemerintah Daerah setempat," kata Budi.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement