REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meminta pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, menyerahkan diri. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz C300.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal kasus kecelakaan ini. Sejauh ini, pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman kamera CCTV.
"Kami sudah mengantongi identitas (pelaku). Kami juga sudah kerahkan petugas untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," ujar Fahri kepada wartawan di Bundaran HI, Jumat (12/3).
Fahri menjelaskan, kecelakaan ini masuk kategori kasus tabrak lari. Sebab, pengemudi mobil tak menghentikan kendaraannya usai kejadian, tidak membantu korban, dan tidak pula mendatangi kantor polisi. Pelaku, imbuh dia, bisa dijerat secara pidana.
"Kalau tabrak lari (dikenakan) Pasal 312 UU LLAJ. Ancamannya 3 tahun penjara," ucapnya.