Sabtu 13 Mar 2021 10:01 WIB

Kubu KLB Diminta Tunjukkan Aturan tak Boleh Ubah AD/ART

Apapun yang dilakukan kongres sesuai aturan hukum, maka itu sah-sah saja dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, mempersilakan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) melaporkan kubu AHY ke kepolisian terkait perubahan mukadimah AD/ART Partai Demokrat. Namun, Herzaky meminta, agar Partai Demokrat kubu Moeldoko menunjukan aturan mana yang tidak memperbolehkan mengganti mukadimah partai.

"Sekarang saya tanya, di mana aturan yang tidak boleh mukadimah, di mana aturannya, dia bisa nunjukin nggak? Nggak ada. Di UU parpol nggak ada, di AD/ART nggak ada," kata Herzaky di DPP Partai Demokrat, Jumat (12/3). 

Da menjelaskan, kongres merupakan pengambilan keputusan tertinggi di parpol. Apapun yang dilakukan kongres sesuai aturan hukum, maka itu sah-sah saja dilakukan.

"Selama dilakukan melalui forum Kongres karena itu forum tertinggi. Kecuali ada yang menghalangi. Di UU Parpol tidak ada itu, oh AD/ART tidak boleh diubah, mukadimah tidak boleh diubah, nggak ada itu," ujarnya.

Pihaknya mengaku, siap menghadapi laporan tersebut. Dia memaklumi, bahwa apa yang dilakukan kubu KLB Deli Serdang merupakan langkah-langkah orang frustasi karena dipecat.

"Mereka ini kader frustasi karena dipecat. Karena tanpa Partai Demokrat, mereka bukan siapa-siapa, jadi sampai saat ini berusaha terus mencari cara menjelek-jelekkan, berusaha terus agar diakui padahal mereka adalah pihak yang tidak sah," ungkapnya.

Sebelumnya Kubu Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berencana melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan. Laporan terkait tudingan pengubahan AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement