REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, hingga saat ini tak ada agenda untuk mengubah satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Termasuk, tidak ada perubahan yang akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode.
"Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini," ujar Arsul kepada wartawan, Ahad (14/3).
Bahkan dalam rekomendasi MPR periode sebelumnya, ia mengatakan, tak ada yang berkaitan dengan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Satu-satunya yang sedang dikaji oleh MPR adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Satu-satunya yang didalami dan dikaji lebih lanjut hanyalah hal yang terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dari lima rekomendasi MPR periode lalu pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden," ujar Arsul.
Mantan ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana untuk membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.
Ia mengatakan pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang nantinya dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode. "Sekarang ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana. Rezim Jokowi ini ke arah mana," ujar Amien lewat video yang diunggahnya dan dikutip pada Ahad (14/3).
"Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan backup politik serta keuangannya itu," ujar Amien.