REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, menyampaikan dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non-B3, terdapat paling tidak delapan peluang pemanfaatan FABA seperti yang telah dilakukan di negara lain.
"Melihat ini, kita yang tadinya anggap FABA sebagai beban, bisa mentransformasikan sebagai suatu berkah. Berkah untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, termasuk nanti pada saatnya mungkin UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)," ujar Rida pada Konferensi Pers bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (15/3).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah mengubah tata kelola pemanfaatan FABA, dari sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan dengan pengawasan dan pembinaan.
"Bukan kita menafikan bahwa ada potensi FABA dari batu bara, tapi kita ubah tata kelolanya saja. Kalau sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan tapi diawasi dengan ketat dan dibina. Jadi boleh dulu, kemudian kita awasi. Kalau kemudian ada masalah, tentunya akan dilakukan upaya-upaya penanggulangannya," jelas Ridwan.
Senada dengan Ridwan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU, berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.
"(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain, Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non-B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut," tandas Vivien.
Seperti yang diketahui, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan.
Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.