REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut mantan para petinggi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dengan hukuman lima dan delaan tahun penjara. Sidang dengan materi tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/3). Mantan petinggi PTDI tersebut yaitu Budi Santoso (mantan Dirut) dengan tuntutan lima tahun penjara dan Irzal Rinaldi (mantan Direktur Keuangan).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, mengatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Jaksa KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan kepada Budi Santoso.
Budi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar sesuai nilai hasil korusi. Sedangkan terdakwa Irzal selain dituntut delapan tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun.
Keduanya didakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara. Di antaranya Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.
Dalam dakwaanya, Jaksa KPK mengungkapkan, akibat korupsi yang dilakukan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27 sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdakkwa Budi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan terdakwa Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar. Jaksa juga menyebutkan, terdakwa diduga memperkaya orang lain.