REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menuntut eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman penjara selama 12 tahun. SYL juga dihadapkan dengan tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024). JPU menilai, selama ini, SYL cenderung berbelit-belit alias tidak berterus terang selama menjalani persidangan.
"Menuntut kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Meyer dalam sidang tersebut.
SYL juga dituntut JPU KPK membayar kewajiban uang pengganti. "Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," ujar Meyer.
Dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK. Nantinya aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ujar Meyer
Dia meyakini, SYL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.