REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota. Semula, batasan penghasilan yang ditetapkan sebesar Rp 7 juta, tapi saat ini mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 14 juta per bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyebut, perubahan terkait batasan penghasilan itu merupakan pembahasan tahun 2020. "Itu sudah lama (perubahan batasan penghasilan) udah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP nol, yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.
Baca juga : Wagub Pertanyakan Maksud Ketua DPRD DKI Soal Anies
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari juga menyoroti hal tersebut. Dia mengatakan, dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD), program rusunami bisa diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan. Sedangkan dalam draf perubahan RPJMD yang diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, Anies menaikkan batas maksimal penghasilan menjadi Rp 14 juta per bulan.
Adapun batas maksimal penghasilan Rp 7 juta tersebut merupakan salah satu program kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada 2017 lalu.
“Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual yaitu hanya 481 unit," ujar Eneng.
"Kenaikan batas penghasilan ini bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” imbuhnya.
Selain itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut pun menyoroti langkah Anies yang menyunat target jumlah rumah DP nol rupiah dari 232 ribu menjadi hanya 10 ribu unit rumah susun (rusun). Hal itu, kata dia, juga terungkap dalam draft perubahan RPJMD.
“Di Perda RPJMD yang berlaku saat ini terdapat target penyediaan rusunami sebanyak 232.214 unit. Sementara di draft perubahan RPJMD, target rusunami berkurang 95,5 persen sehingga hanya menjadi 10.460 unit. Ini menunjukkan bahwa Pak Anies tidak ada kemauan dan keseriusan untuk menjalankan program yang dijanjikan saat kampanye,” ungkap dia.
Eneng merinci, awalnya target rusunami di RPJMD mencapai 232.214 unit. Sebanyak 14 ribu unit diadakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI. Kemudian, 218.214 unit disediakan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan pengembang swasta.
Baca juga : Berapa Berat Badan Ideal Turun Bila Terapkan Diet?
Sementara itu, sambung Eneng, di draf perubahan RPJMD yang disusun oleh Anies, target rusunami sebanyak 10.460 unit akan disediakan oleh BUMD sebanyak 6.971 unit dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 3.489 unit. Sedangkan target rusunami yang disediakan oleh pengembang swasta tidak disebutkan angkanya.