REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Perum Bulog sub divisi regional Manokwari menyatakan terkendala dalam menyerap gabah beras lokal hasil pertanian padi sawah kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan. Hal ini dikarenakan perbedaan harga antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan dengan harga di tingkat petani.
"Pada prinsipnya kami siap menyerap gabah beras dari petani lokal [jika] ada kesamaan harga," ujarKepala cabang perum Bulog sub divisi regional Manokwari Firman Mandodi Manokwari, Selasa (16/3).
Dia mengatakan, bahwa perum Bulog secara nasional dalam serapan gabah beras mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peraturan itu, kata dia, mengatur tentang harga hingga spesifikasi kualitas.
"Harga beras medium ditentukan Rp 8.300 per kilogram. Termasuk spesifikasi kualitas butir patah maksimal 20 persen, kadar menir maksimal 2 persen, kadar air maksimal 14 persen dan derajat sosoh minimal 95 persen," kata Firman.
Ia mengatakan, kendala utama yang dihadapi saat ini terletak pada perbedaan harga di tingkat petani dengan harga Rp 10.000 per kilogram gabah. "Jika harga dan spesifikasi cocok, tentu kami siap menyerap sebanyak-banyaknya. Tapi sampai saat ini harga gabah tingkat petani masih di atas HPP yang berlaku satu harga di seluruh Indonesia," katanya.
Dalam kesempata terpisah Kepala Dinas Pertanian kabupaten Manokwari Kukuh Sabtuyudho mengatakan petani sawah di kabupaten Manokwari tidak bergantung pada penjualan gabah beras. Menurut Kukuh, hasil pertanian padi di Manokwari dikelola secara swadaya bersama lewat Badan usaha milik desa (Bumdes).
"Petani lokal Manokwari tidak pernah menjual gabah beras, karena dedak atau kulit padi juga dipakai untuk ternak," kata Kukuh.
Dia mengatakan, hasil pertanian padi warga Manokwari di tiga kecamatan yaitu Prafi, Masni dan Sidey ditampung melalui Bumbes masing-masing kelompok tani. Itu dimanfaatkan sebagai beras jatah Pegawai Pemda Manokwari.
"Ini solusi Pemda Manokwari maksimalkan potensi pangan (beras) lokal. Beras petani lokal disalurkan melalui Bumdes sebagai beras jatah pegawai Pemda," ujarnya.