Selasa 16 Mar 2021 20:29 WIB

Kuasa Hukum Minta HRS Dihadirkan Secara Fisik di Persidangan

Kuasa hukum HRS keluhkan kendala teknis dalam sidang yang digelar secara daring.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Habib Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mempertimbangkan menghadirkan kliennya secara fisik dalam persidangan Jumat (19/3) mendatang. Menurutnya, sidang secara daring tidak efektif karena banyak kendala teknis.

"Suara enggak kedengaran dan visual kurang baik. Sehingga kami tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA, KY, dan majelis hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ujar Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Baca Juga

Aziz menjelaskan, dengan dihadirkan HRS secara langsung di persidangan diharapkan insiden kendala teknis yang terjadi tidak terulang lagi. Dalam sidang perdana tersebut, HRS mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri, sementara majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia disidang atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain agar tidak terjadi lagi gangguan teknis yang tidak perlu, menurut Azi kehadiran fisik di persidangan adalah cara kliennya mencari keadilan dan majelis hakim sudah setuju. Sehingga pihaknya tetap akan mengupayaka agar kliennya dapat mengikuti persidangan dengan kehadiran fisik bukan virtual. Sekalipun nantinya, pihak Bareskrim Polri dan PN Jakarta Timur bisa mengatasi kendala teknis tersebut.