REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tembok beton di Jalan Akasia, RT 04 RW 03, Kampung Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, belum dibongkar hingga Selasa (16/3) kemarin siang. Padahal, Pemerintah Kota Tangerang telah melayangkan surat perintah pembongkaran kepada pihak yang mendirikan tembok.
Pantauan Republika, Selasa (16/3), sekira pukul 13.00 WIB di lokasi, tembok ganda sepanjang 200 meter dengan luas antar tembok 2,5 meter masih tampak berdiri kokoh. Belum ada aktivitas apapun yang menjurus pada pembongkaran tembok, termasuk belum ada satupun alat berat yang biasa digunakan dalam pembongkaran bangunan.
Lurah Tajur Sakri mengatakan, seharusnya memang kemarin merupakan jadwal pembongkaran tembok secara mandiri yang dilakukan oleh pihak pendiri tembok, Haji Rulli (58 tahun). Namun, menurut pengamatannya di lokasi, belum ada informasi bahwa Haji Rulli akan membongkarnya.
"Belum ada apa-apa (pembongkaran) sama temboknya. Saya dari pagi di lokasi. Dia (Haji Rulli) dikasih waktu 1x24 jam. Kayaknya kalau sudah seperti ini (tengah hari) kemungkinan tidak dilakukan pembongkaran olehnya," kata Sakri kepada Republika, Selasa (16/3).
Dia mengatakan, jika pembongkaran belum dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan maka pada Rabu (17/3) hari ini pihak Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar paksa.
Sebelumnya dikabarkan, tembok yang berdiri di Jalan Akasia telah menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk rumahnya. Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepakat mengirim surat kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri tembok beton agar akses jalan warga kembali normal.
Status jalan tersebut sempat menjadi polemik karena belum ada kepastian terkait kepemilikannya. Namun, informasi dari BPN menegaskan bahwa lahan yang kini dipasang tembok beton tersebut merupakan akses jalan, bukan milik perorangan.