Rabu 17 Mar 2021 12:48 WIB

Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB

"Masak nama saya bisa dipakai buat nakutin orang? Memangnya saya hantu,’ kata Yusril.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah kabar yang menyebutkan dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko. Yusril memilih santai menanggapi kabar tersebut.

"Baru kabar burung tuh. Faktanya belum ada," kata Yusril saat coba dikonfirmasi oleh Republika.co.id perihal statusnya menjadi pengacara Demokrat versi KLB, Rabu (17/3).

Baca Juga

Republika sempat mencoba melampirkan berita yang memuat kabar penunjukan Yusril sebagai pengacara Demokrat versi KLB. Namun, ia menolak kebenaran berita itu.

"Beritanya bohong tuh," ujar dia.

Yusril juga enggan memberi tanggapan lebih lanjut soal pencatutan namanya sebagai pengacara Demokrat versi KLB. Ia hanya menganggap kabar itu sekadar candaan.

"Enggak ada tanggapan. Saya ketawa saja," ucap Yusril.

Yusril yang berpengalaman dalam bidang hukum tata negara tak merasa pencatutan namanya digunakan untuk menjatuhkan mental Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Masak nama saya bisa dipakai buat nakutin orang? Memangnya saya hantu," kelakar Yusril.

Baca juga : Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sebut Soal Keterangan Palsu

Sebelumnya, muncul kabar yang beredar menyebut Partai Demokrat kubu KLB sudah menunjuk empat pengacara sebagai kuasa hukum. Selain Yusril, tiga pengacara lainnya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum kubu KLB, yakni Denny Kailimang, Petrus Bala Pattyona, dan Razman Nasution.

Keempat pengacara itu disebut menjadi kuasa hukum untuk mendampingi 10 orang yang digugat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement