REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. "Pada empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/3).
Empat lokasi yang menjadi sasaran KPK adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Kantor CV BP (Bintang Pamungkas) serta CV SSGC (Sentral Sayuran Garden City) di Lembang dan rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Ali mengatakan, KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti sehingga menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
KPK juga telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuah itu mengaku belum bisa mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara dimaksud sesuai dengan kebijakan pimpinan baru. Dia meminta publik memberikan waktu penyidik untuk bekerja.
"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," katanya.