Kamis 18 Mar 2021 14:00 WIB

OJK Optimistis Fintech Perbaiki Kualitas Pinjaman dengan BPR

Per Desember lalu, Keberhasilan bayar TKB terjaga level 95,22 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech p2p lending bisa memperbaiki kualitas pinjaman dengan menjalin kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech p2p lending bisa memperbaiki kualitas pinjaman dengan menjalin kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech p2p lending bisa memperbaiki kualitas pinjaman dengan menjalin kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Per Desember 2020, tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) terjaga level 95,22 persen.

Jika merujuk statistik OJK, pada Desember 2019 TKB 90 fintech lending sebesar 96,35 persen. Pada posisi itu terus menurun sampai titik terendah September 2020 sebesar 91,12 persen.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, penguatan TKB 90 mulai terlihat pada Oktober-Desember 2020. “Adanya inisiatif kolaborasi antara fintech lending dengan BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan dari fintech lending,” ujarnya dalam pengantar Buku Panduan Kerja Sama BPR & Fintech Lending, dikutip Kamis (18/3).

Menurutnya kehadiran perusahaan fintech lending di Indonesia membawa angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan yang cepat, mudah, serta dapat diakses kapan dan dimana saja. Namun kemudahan dan kecepatan pelayanan itu juga harus diimbangi dengan optimalisasi literasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran dari fintech lending illegal serta untuk mencegah praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat.