Kamis 18 Mar 2021 21:54 WIB

11.692 Anak di Simeulue Aceh Sudah Kantongi Kartu Identitas

Angka kepemilikian KIA di Simeulue, Aceh, sudah mencapai target nasional.

Petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang selesai dicetak  di kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Disdukcapil Kabupaten Bogor menargetkan pembuatan KIA dengan sistem daring sebanyak 80 keping per hari selama pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang selesai dicetak di kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Disdukcapil Kabupaten Bogor menargetkan pembuatan KIA dengan sistem daring sebanyak 80 keping per hari selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SIMEULUE -- Sebanyak 11.692 anak di Kabupaten Simeulue, Aceh, sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan di daerah tersebut dan angka itu sudah mencapai target nasional.

"Sejak 2017 sampai hari ini sudah 11.692 anak memiliki KIA, itu dari target 31.619 jumlah anak usia KIA, atau 36,98 persen," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Simeulue, Rahmat Yanto, Kamis (18/3).

Rahmat mengatakan proses percetakan KIA di Simeulue termasuk cepat jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Aceh. Bahkan capaian tersebut sudah memenuhi target nasional.

"Alhamdulillah kami di Simeulue tidak tertinggal dari kabupaten/kabupaten lain, kami mencapai target nasional dan sudah termasuk bagus," ujarnya.

Rahmat mengatakan persentase realisasi KIA tersebut tidak akan mencapai 100 persen. Hal itu karena terus adanya kelahiran baru dan anak yang tumbuh dewasa.

Dia menjelaskan syarat untuk memiliki kartu KIA yakni harus mempunyai akta kelahiran. "Kalau untuk akta kelahiran kami juga mencapai target nasional yaitu 86 persen lebih, termasuk bagus karena target nasional hanya 80 persen," kata Rahmat.

Rahmat mengimbau seluruh orang tua pro aktif mengurusi identitas anak, karena kartu tersebut sama pentingnya dengan KTP (kartu tanda penduduk). "Kami mengimbau kepada masyarakat orang tua dari anak-anak di bawah umur 17 tahun untuk dapat mengurus akta kelahiran sehingga dapat mengurus KIA," ujar Rahmat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement