Jumat 19 Mar 2021 09:01 WIB

Diperiksa Bareskrim, Eks Dirut Bosowa Dicecar 53 Pertanyaan

Sadikin Aksa diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa selama 10 jam. Kemudian tim penyidik juga mencecarnya dengan 53 pertanyaan. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kamis (18/3). 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan sebanyak 53 pertanyaan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman. "Pukul 10.00-20.00 WIB, sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," kata Argo kepada awak media, Jumat (19/3).

Baca Juga

Menurut Argo, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tugas dan tanggung jawab Sadikin Aksa ketika masih menjabat sebagai Dirut Bosowa. Kemudian juga pertanyaan yang berkaitan dengan surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena memang, penetapan tersangka Sadikin Aksa, karena diduga tidak melaksanakan surat perintah OJK, mengenai saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.

"Tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK, mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK dan lasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," ungkap Argo terkait pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Lanjut Argo, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa berjalan lancar dan yang bersangkutan didampingi oleh tim penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers. Sebelumnya pada Sadikin Aksa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (15/3) lalu, dengan alasan yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Lantas pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis (18/3). 

Kasus Sadikin Aksa sendiri berawal ketika Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kemudian kondisinya semakin memburuk dalam kurun Januari-Juli 2020. Selanjutnya OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa selaku Dirut Bosowa untuk penyelamatan perusahaan. Namun diduga Bosawa tidak menjalankan perintah surat tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement