REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Puti Almas
Sosok berbadan kekar dengan senyum lebar dan mata bergetar terpampang besar di videotron Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD). Sosok tersebut kemudian berdiri mengikuti instruksi persidangan yang baru saja dia lalui secara daring dengan Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Kepalanya menunduk tak kuasa menahan haru. Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, mencopot tanda pengenal di dada kanan seragam sosok berbadan kekar tersebut yang bertuliskan "Aprilia S.M.". Andika menggantinya dengan tanda pengenal baru bertuliskan "Perkasa".
Aprilio Perkasa Manganang, begitu namanya sekarang, baru saja mendengar putusan persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen administrasi kependudukan yang ia ajukan ke PN Tondano. Nama Aprilia Santini Manganang kini menjadi masa lalunya.
Majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama prajurit TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda) itu. Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim, Nova Loura Sasube, Jumat (19/3). "Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova saat membacakan keputusan.
Bukan hanya permohonan penggantian nama yang dikabulkan oleh majelis hakim, tetapi juga permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum. Majelis hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki itu berdasarkan permintaan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Majelis hakim kemudian memerintahkan panitera mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sangihe. Itu dilakukan untuk perubahan data pada berkas-berkas kependudukan milik Manganang.
"Memerintahkan kepada Disdukcapil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata dia.
Sebelumnya, emosi Manganang tak tertahankan saat menyampaikan jawaban kepada hakim PN Tondano. Dia menyampaikan rasa bahagianya dalam sidang penggantian nama, jenis kelamin, dan dokumen administarsi kependudukan.
Dalam persidangan yang dilakukang secara luring dan daring tersebut, majelis hakim menanyakan perasaan Manganang setelah melalui operasi korektif alat reproduksinya. Sebagaimana diketahui, Manganang merupakan pengidap kelainan alat reproduksi berupa hipospadia.
"Bagaimana perasaannya setelah operasi?" tanya hakim dalam persidangan yang berada di PN Tondano, Sulawesi Utara, Jumat (19/3).
Mendapatkan pertanyaan itu, Manganang mengaku amat bahagia dapat menjalani proses operasi. Dia juga merasa bersyukur bisa melalui hal itu setelah 28 tahun hidupnya menyandang status sebagai seorang wanita. Manganang melihat itu sebagai momen terindah baginya.
"Saya ingin awali hidup saya dengan baru. Saya buka lembaran hidup baru," ungkap Manganang, dengan air mata yang nyaris jatuh dari matanya.
Melihat jawaban dan bagaimana Manganang menjawab, hakim memintanya untuk jangan menangis serta tetap tegas. "Jangan menangis. Laki-laki nggak boleh menangis," kata hakim.
"Maaf Yang Mulia. Saya mungkin, banyak yang ke depan saya harus belajar. Bahkan mungkin ini transisi buat saya. Saya ingin menjadi lelaki sejati dan bisa bertanggung jawab ke depan," ungkap Manganang.