REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, sertifikat vaksinasi belum bisa dijadikan sebagai dokumen syarat perjalanan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan membutuhkan hasil kajian lengkap tentang efektivitas vaksin.
"Hal itu masih wacana. Masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/3).
Pemerintah, ujar Wiku, tidak bisa sembarangan dalam menyusun regulasi terkait syarat perjalanan di tengah pandemi. Apabila studi mendalam tidak dilakukan, ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan virus Covid-19 saat melakukan perjalanan.
"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan," kata Wiku.
Pemberian sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang memperoleh vaksin Covid-19 diwacanakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut bisa digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan uji usap. (sapto andika candra ed:ilham tirta)