Jumat 19 Mar 2021 15:44 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, Kuliah Tatap Muka Dibolehkan

Kebijakan PPKM diperluas di lima wilayah menjadi 15 provinsi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu pun diperluas di lima wilayah, maka menjadi 15 provinsi.
Foto: Republika
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu pun diperluas di lima wilayah, maka menjadi 15 provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu pun diperluas di lima wilayah, maka menjadi 15 provinsi.

"Ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April. Lalu, ada lima daerah tambahan, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, totalnya menjadi 15 daerah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3).

Baca Juga

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan pada 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten. Kemudian Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Airlangga menjelaskan, PPKM mikro jilid 4 ini sama dengan sebelumnya. Meliputi pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, lalu makan di restoran dibatasi 50 persen pengunjung serta membolehkan layanan pesan antar. 

Kemudian, fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen pengguna. Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. 

Hanya saja, sedikit berbeda pada PPKM mikro jilid 4, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan tersebut ini dibolehkan bagi perguruan tinggi atau akademi. 

Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan. "Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK tetap secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan perda (peraturan daerah) dan perkada (peraturan kepala daerah)," ujar Airlangga menjelaskan. 

PPKM mikro jilid 4 pun mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tentunya sesuai protokol kesehatan. "Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen," tutur dia. 

Lewat kebijakan PPKM mikro, kata dia, pengendalian kasus Covid-19 dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, orange, kuning, dan hijau. Airlangga menambahkan, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Ia bersyukur kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus menurun. "Kita bersyukur ada penurunan kasus cukup besar dengan penerapan PPKM mikro ini. Terima kasih kepada Mendagri, Menkes, TNI, dan seluruh jajaran pemda. Dengan kerja sama dan gotong royong, kita bisa jaga dampak pandemi ini lebih baik," katanya menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement