JAKARTA -- Komisi III DPR menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah krusial. Sebab, sejumlah pasal yang ada dalam UU tersebut multitafsir sehingga menjadi polemik di masyarakat. Anggota Komisi III, Didik Mukrianto menilai, perkembangan dan penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan...
Berita Lainnya