REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan dikabulkannya permohonan pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka, Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan hadir di ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) mendatang. Untuk mengantisipasi membeludaknya simpatisan HRS, kepolisian pun menyusun rencana pengamanan.
"Tentunya Polda Metro khususnya telah membuat satu rencana pengamanan. Memprediksi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Rusdi menambahkan, kendati perencanaan pengamanan telah disiapkan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Mabes Polri akan memberikan bantuan jika memang dibutuhkan. Pada sidang sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 750 personel dari 1.400 personel yang disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
"Mabes polri siap membackup, yang jelas polda metro sedang merencanakan bagaimana kegiatan di PN Jakarta Timur dapat berjalan dengan aman," kata Rusdi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa HRS yang meminta agar persidangan digelar secara langsung. Kemudian yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," Kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Selain itu, sambung Suparman menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan. Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa HRS didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jaktim.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebelumnya didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.