REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus kepada pelanggan listrik PLN. Stimulus tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.
Masa berlaku
Reguler (pasca bayar): rekening bulan April s.d. Juni 2021
Prabayar: pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021
Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50%, diberikan ke:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
- Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
- Pelanggan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25%, diberikan ke:
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50%, diberikan ke:
- Pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas
- Pelanggan layanan khusus
Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberikan ke:
- Pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA
- Pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA
Sumber: Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM