REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melibatkan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas kasus perkara tersangka Bripka KS. Anggota Polres Solok Selatan itu terjerat hukum setelah menembak mati seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial D.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, setelah berkas perkara dipulangkan jaksa, pihaknya terus melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan. Salah satunya, memanggil istri korban untuk melengkapi berkas, dan juga rekonstruksi kejadian di Polres Solok Selatan.
Saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli forensik, ahli balistik, serta ahli terkait standar operasional penembakan. "Kami akan terus bekerja melengkapi berkas, agar segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata dia di Padang, Rabu (24/3).
Brigadir KS menembak D yang DPO kasus perjudian hingga meninggal dunia di tempat. Menurut ketangan istri D yang berada di lokasi, suaminya tidak melawan petugas saat itu. Namun langsung ditembak di depannya. Setelah didesak oleh berbagai pihak, KS kemudian ditahan di Mapolda Sumbar.
"Saat ini dia sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Satake.
Berkas KS sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Namun, dikembalikan karena dinilai belum lengkap. "Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi.