JAKARTA — Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses. Sebab, kata dia, hal itu melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP soal ne bis in idem atau pembelaan hukum yang melarang seseorang...
Berita Lainnya