Kamis 25 Mar 2021 12:40 WIB

Pemkot Magelang Perpanjang PPKM Mikro untuk Kelima Kali

Perpanjangan PPKM Mikro mengoptimalkan peran posko kelurahan dan kecamatan.

Red: Yudha Manggala P Putra
Warga mencuci tangan sebelum memasuki pemukiman saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mencuci tangan sebelum memasuki pemukiman saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk kelima kalinya. Perpanjangan dilakukan dengan mengoptimalkan peran posko kelurahan dan kecamatan dalam ikut serta mengendalikan pandemi Covid-19.

"Kita optimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan posko kecamatan dalam pelaksanaan PPKM mikro dan melaporkan pemantauannya secara reguler," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis (25/3).

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 43.5/79/112 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah setempat.

Sesuai SE tersebut, perpanjangan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Surat itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi.

"PPKM mikro kita perpanjang dari 23 Maret-5 April 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," kata dia.

Berdasarkan SE tersebut, PPKM mikro melalui koordinasi antara seluruh unsur seperti ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya. PPKM mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Ia mengatakan peran Satgas Jogo Tonggo juga lebih dioptimalkan. Mereka harus melaporkan hasil penelusuran dan pelacakan pendataan rumah yang masuk zona penularan ke aplikasi jogotonggo.jatengprov.go.id.

Ia mengatakan pengaturan PPKM mikro, antara lain menyangkut pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan bekerja dari rumah 50 persen dan bekerja dari kantor 50 persen, sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Joko.

Kegiatan belajar mengajar masih secara daring untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD, sedangkan SMP dilaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ketat, dan bertahap dengan mempertimbangkan peta risiko daerah.

Ia mengatakan tingkat perguruan tinggi dilaksanakan uji coba PTM secara bertahap, sebagai kewajiban memenuhi persyaratan, antara lain indikator penerapan protokol kesehatan dan penilaian Sistem Inovatif Aplikasi Penilaian (SIAP).

"Sekolah yang uji coba PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, dan mendapat izin dari Wali Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Ia mengatakan kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya 50 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan angkringan, pedagang kaki lima atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Pusat perbelanjaan/mal dan toko modern dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Ia mengatakan pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya. "Kegiatan fasilitas umum, di penginapan, olahraga, tempat wisata, hiburan, boleh buka dengan pembatasan maksimal 50 persen, ketentuannya diatur dalam Perwal Nomor 30/2020," katanya.

Selain itu, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan protokol kesehatan ketat serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M dan 3T secara tepat sasaran.Data bersumber dari https://covid19.magelangkota.go.id pada Rabu (24/3) menyebutkan jumlah kontak erat 2.675 orang, probable 29 orang, suspek 1.002 orang, konfirmasi 2.034 orang di mana sembuh 1.915 orang, sedangkan total meninggal dunia 154 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement