REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS (22) atas pekara pemerasan disertai ancaman kepada selebgram Gabriella Larasati terkait beredarnya video syur milik yang bersangkutan.
"Inisial YS (22), Sabtu kemarin diamankan di Kota Medan, di bawa ke sini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/3).
Yursi menjelaskan kasus itu berawal ketika tersangka YS mendapatkan video asusila Gabriella Larasati sebelum video tersebut viral di media sosial. Berbekal video tersebut, YS kemudian berupaya meminta sejumlah uang kepada Gabriella.
"Dia kirim ke media sosial terlapor dengan kalimat kalau enggak mau viral, kirimkan uang," kata Yusri.
Karena merasa diancam dan diperas, Gabriella pun langsung melaporkan ancaman pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Febuari 2021.Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap akun media sosial pengancam akun media sosia yang digunakan untuk mengancam Gabriella.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada Sabtu (20/3) di Medan, Sumatera Utara."Menurut tersangka YS dia iseng-iseng saja, karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil, iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," tambahnya.
Atas perbuatannya YS kini dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.