REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem digitalisasi menjadi perangkat dasar utama di era kemajuan pengetahuan dan teknologi saat ini. Dunia ketenagakerjaan pun turut terpengaruh olehnya.
Merespons hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merumuskan kebijakan yang disebut “9 lompatan besar” Ketenagakerjaan.
Adapun poin penting dari sembilan lompatan besar tersebut antara lain, reformasi birokrasi, ekosistem digital siap kerja, tranformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi kewirausahaan, pengembangan talenta muda, perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), visi baru hubungan industrial, dan yang kesembilan adalah reformasi pengawasan.
Sebagai aktualisasi riil dari amanah sembilan lompatan besar tersebut, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melangsungkan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2021 yang diikuti pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia secara hybrid.
Acara yang secara resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Ida Fauziyah ini diharapkan menjadi langkah awal Binwasnaker terhadap komitmen mewujudkan salah satu poin dari sembilan lompatan besar Kemnaker. Hal tersebut, diungkapkan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Lebih lanjut Dirjen, mengatakan, tujuan dari pelaksanaan Rakornas ini di antaranya adalah penguatan aspek teknik dan manajerial pengawas ketenagakerjaan, penyamaan persepsi konsep pemeriksaan, pengujian, kelembagaan pengawas ketenagakerjaan, juga menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terbaru bidang ketenagakerjaan dan mencermati perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
"Tujuan dari Rakornas ini adalah mempererat soliditas dan solidaritas pengawas ketenagakerjaan yang berada di selururh Indonesia serta memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder," ujar dia, Jumat (26/3).
Pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut, juga ditandatangani komitmen bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial, oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 bersama Plt Dirjen PHI dan Jamsos.
Komitmen tersebut, merupakan gagasan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi pengawasan ketenagakerjaan.