Sabtu 27 Mar 2021 07:15 WIB

Polisi Gadungan Tipu Korbannya Rp 18 Juta

Pelaku membeli seragam polisi dan memiliki soft gun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Gadungan Tipu Korbannya Rp 18 Juta
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Gadungan Tipu Korbannya Rp 18 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya meringkus seorang polisi gadungan berinisal JEM yang menipu korbannya Rp 18 juta. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat inspektur polisi satu (iptu) dan sedang dinas di Polres Keerom, Papua.

"Pelaku bertemu korban di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat pada bulan Februari lalu. Dengan mengenakan pakaian dinas, pelaku mengaku sebagai polisi, lalu berkenalan dan berteman dengan korban," ungkap Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Baca Juga

Selanjutnya, JEM berkeluh kesah jika dia memiliki masalah dan kendaraannya digadaikan. Kemudian pelaku meminjam uang Rp 18 juta kepada korban.

Karena merasa prihatin, korban meminjamkan uang senilai Rp 18 juta. Namun, justru korban merasa kesulitan saat melakukan penagihan pinjaman tersebut.

"Lama berselang ditagih, akhirnya korban tahu kalau dia adalah polisi gadungan, merasa tertipu. Korban melapor dan tersangka kami tangkap," katanya.

Berdasarkan laporan korban di nomor LP/1532/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 18 Maret 2021, polisi menangkap tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka dan sepucuk senjata soft gun. Untuk seragam polisi, pelaku mengaku membelinya di Pasar Senen.

Selain membawa kabur uang korban, menurut Yusri, pelaku juga menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati perempuan. Pelaku mengaku sudah ada tiga perempuan yang terperdaya dengan tipuan pelaku. Semua wanita mau didekati olehnya karena pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu.

"Beberapa wanita didekati dan dipacari. Wanita mau karena dia polisi dan mengaku ada dinas atau tugas khusus di Jakarta," jelasnya.

Pelaku pernah mengikuti seleksi, tetapi gagal. Oleh karena itu, yang bersangkutan mengetahui seluk beluk kepolisian. Pengakuan ia mengaku sebagai polisi sejak November 2020 pelaku beraksi menjadi polisi gadungan.

"Tersangka disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," kata Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement