Sabtu 27 Mar 2021 09:11 WIB

Polisi Ciduk Begal Motor di Bekasi

Kedua pelaku tidak segan membacok korbannya jika melawan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Ciduk Begal Motor di Bekasi
Foto: Foto : Mardiah
Polisi Ciduk Begal Motor di Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelaku begal motor yang kerap beroperasi di daerah Bekasi, DM alias Dewa (19 tahun) dan JS alias Ocol, (18) diciduk oleh Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2021. Saat beroperasi, begal motor ini tidak segan membacok korbannya jika melakukan perlawanan. 

"Ketika korban menepi, pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan terlepas dari sepeda motor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Baca Juga

Lebih lanjut, untuk modus operandinya para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dini hari untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi. Ketika sudah menemukan target operasinya, pelaku memepet korban dan langsung mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis celurit. 

"Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan TKP," kata Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan kasus begal ini berawal laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan. Kemudian dilakukan penyelidikan dalam rangka wawancara, observasi dan surveillance untuk mencari tahu identitas pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal Unit I Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan para tersangka.

Tersangka DM alias Dewa ditangkap di rumahnya di Desa Cikarang Kota, Kp. Jati Andini, Kel. Manggarai Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten. Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, polisi meringkus JS alias Ocol Gopay di Kp. Wangkal Asem Desa Kalijaya, Kec. Lagamurni, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ujar Yusri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement