REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada seluruh pengelola gedung kementerian/lembaga/pemerintah/BUMN, pengelola mal, apartemen, restoran, hotel dan gedung perkantoran swasta untuk memadamkan lampu pada, Sabtu (27/3) selama satu jam. Pemadaman lampu dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Hal itu disampaikan oleh Anies melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pemadaman lampu pada tanggal 27 Maret 2021, mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB pada seluruh bangunan/gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen serta tujuh simbol Kota Jakarta,” tulis dalam SE tersebut, Sabtu (28/3).
Adapun tujuh simbol Kota Jakarta, yakni Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Monumen Nasional (Monas) dan air mancurnya, patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya. Kemudian, patung Pemuda dan air mancurnya, patung Pahlawan, serta patung Jenderal Sudirman. “Surat edaran juga diberlakukan pada seluruh gedung-gedung pemerintah pusat/kementerian/lembaga,” sambung isi surat itu.