REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan sikap Pemerintah mengenai larangan mudik. Dia menganggap, Pemerintah mempertahankan inkonsistensinya sejak periode mudik tahun lalu.
Menurutnya, pemerintah tidak punya sikap yang jelas kala menghadapi musim libur panjang di masa pandemi Covid-19. "Ini bentuk konsistensi Pemerintah untuk inkonsisten. Sejak awal sikap pemerintah gitu, termasuk pada lebaran tahun lalu. Bahkan Jokowi bilang mudik beda sama pulang kampung," kata HNW pada Republika, Selasa (30/3).
HNW mengingatkan, pemerintah untuk memberi solusi jangka panjang agar tiap musim mudik di kala pandemi Covid-19 tak menimbulkan kontroversi. Dia meminta, pemerintah mengkaji kebijakan mudik secara komprehensif dan terukur.
"Presiden Jokowi bilang tidak ada visi menteri hanya visi Presiden, tapi kebijakan terpadunya belum tercipta," ujarnya.
HNW menyebut, musim libur Lebaran bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sudah ada jadwalnya tiap tahun. Sehingga, menurutnya, pemerintah bisa membuat kebijakan terkait mudik sejak jauh hari.
"Libur panjang kan--baik itu Natal, Tahun Baru, Lebaran, dan Imlek--sudah ketahuan tanggalnya. Posisi sebaran Covid-19 juga tahu dan dampaknya perjalanan buat Covid-19 sudah tahu. Makanya, sejak jauh hari harusnya ditegaskan kita prihatin sementara semua tidak ada perjalanan. Semuanya betul-betul kontribusi tuntaskan masalah covid ini," ucap HNW.
Sebelumnya, Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Hasil survei tersebut diklaim bahwa jika mudik dilarang, maka tetap akan ada masyarakat yang pergi menuju kampung halaman.
Kemenhub hingga saat ini masih terus menggodok aturan resmi terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Kemenhub belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan sanksi bagi ASN yang nekad mudik lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran MenpanRB.