REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Pemerintah memberi teladan pada masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dia merasa kecewa atas diskriminasi pemerintah dalam menerapkan aturan pembatasan dan protokol kesehatan Covid-19.
Pernyataan HNW menanggapi wacana larangan mudik. Dia menekankan, kalau mudik dilarang, maka pemerintah harus tegas mencegah kerumunan massa di acara apapun. HNW menyayangkan tumpulnya ketegasan aturan Covid-19.
"Kondisi pandemi memprihatikan buat semua orang. Pemerintah mestinya kasih contoh bagaimana keprihatinan itu ditampilkan. Tapi rakyat kecewa karena kerumunan dikriminalisasi, tapi giliran pemerintah adakan kerumunan biasa saja," kata HNW pada Republika, Selasa (30/3).
HNW mendapati contoh kasus ketika pernikahan masyarakat umum malah dibubarkan aparat pemerintah. Namun, ketika ada pejabat pemerintah atau politisi mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan terkesan diabaikan.
"Jangan pejabat dibiarkan adakan kerumunan. Ini penanganan yang membahayakan, buat rakyat kebingungan," ujar HNW.
HNW menyampaikan, inkonsistensi pemerintah justru menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat. Kondisi ini menyulitkan Pemerintah ketika ingin menerapkan suatu kebijakan.
"Rakyat itu jadi susah percaya, pemerintah mesti bangun kredibilitas dengan konsistensi kebijakan dan transparan," ucap politisi senior PKS tersebut.
Di sisi lain, HNW meminta Pemerintah cermat dalam mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Ia tak ingin masyarakat yang gagal mudik justru menyebabkan keramaian di kota kediamannya.
"Pemerintah harus ada alternatif kebijakan, jangan juga orang tidak mudik tapi penuhin mall, berkerumun. Itu juga tidak sesuai," sebut HNW.
Kemenhub hingga saat ini masih terus menggodok aturan resmi terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Kemenhub belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan sanksi bagi ASN yang nekad mudik lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran MenpanRB.