REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Bandung untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran tahun 2021 sesuai aturan yang ditentukan. Apabila terdapat perusahaan yang belum bisa membayar THR sesuai jadwal maka bisa dibicarakan secara bipartit.
"Yang pasti mengimbau sebelum bipartit penuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban. Kalau ada kebuntuan ada bipartit, kalau ada yang tidak mampu bicara dulu secara bipartit," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin, Selasa (30/3).
Ia menegaskan agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Saat ini, pihaknya masih menangani perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja dengan berbagai persoalan.
"Kalau (masalah) THR sudah selesai dengan perjanjian bersama. Kalau perselisihan masih ada," katanya.
Arief mengungkapkan pada tahun 2019 terdapat 120 kasus perselisihan antara perusahaan dengan karyawan. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 137 kasus perselisihan yang jika tidak selesai dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
"Dari 137 yang terakhir, 58.05 persen selesai dengan perjanjian bersama. Kasus tahun 2021 naik saat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang berselisih dengan karyawan berasal dari berbagai jenis sektor seperti hotel, industri dan lainnya. Arief menambahkan, jika terdapat perselisihan maka dapat dibicarakan terlebih dahulu.
"Ketika terjadi permasalahan sebetulnya kedua belah pihak memahami apakah perusahaan itu betul-betul masih sehat atau perusahaa kolaps atau tidak, bisa bertemu di bipartit," katanya.