Rabu 31 Mar 2021 18:02 WIB

Pemkot Bogor Belum Tahu Aturan Detail Larangan Mudik

Kalau sudah ada regulasi dari Kemenhub, bisa ditindaklanjuti pemda di Jabodetabek.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung pemerintah pusat terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Meski demikian, Pemkot Bogor masih menunggu aturan baku terkait teknis larangan tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, pemberlakukan larangan mudik lebaran semata untuk menghindari penularan Covid-19 secara masif. Dedie menuturkan, kebijakan pemerintah pusat tentunya sudah melalui kajian sehingga pemerintah daerah turut mendukung kebijakan tersebut.

"Nah ini yang kita hindarkan jadi bukan tanpa alasan dan langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita dukung," kata Dedie, Rabu (31/3).

Hingga saat ini, sambung Dedie, Pemkot Bogor masih menunggu aturan detail dari kebijakan tersebut. Sebab, sampai sekarang Pemkot Bogor juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak wilayah di Jabodetabek.

"Kita (Jabodetabek) harus kompak. Karena tidak bisa dilakukan daerah sendiri-sendiri. Khususnya, pergerakan orang di Jabodetabek dan luar Bogor nantinya," tambah Dedie.

Kendati begitu, Dedie memastikan kesiapan Pemkot Bogor jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Dia menyatakan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pembatasan orang mudik yang dilaksanakan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement