Rabu 31 Mar 2021 17:00 WIB

Keputusan Kemenkumham Bukti tidak Ada Dualisme di Demokrat

Pemerintah memutuskan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY didampingi para kader menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ditolaknya hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3). Dalam kesempatan tersebut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ia juga menegaskan tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Nawir Arsyad Akbar,

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

Baca Juga

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Menurutnya, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.