REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Nawir Arsyad Akbar,
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Menurutnya, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.