Sabtu 03 Apr 2021 22:32 WIB

Pemkab Klaten Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai Rekomendasi

Sesuai dengan rekomendasi pusat bantuan per hektarenya mengacu pada Balitbangtan

Pupuk subsidi, (ilustrasi).
Foto: Antara/Arnas Padda
Pupuk subsidi, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berupaya menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan rekomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) untuk menjaga produktivitas lahan para petani.

"Sesuai dengan rekomendasi dari pusat bantuan per hektarenya memang mengacu pada pedoman Balitbangtan, yaitu jumlah dosis per hektare menurun. Misalnya urea untuk padi 100-150 kg/ha, NPK 275 kg/ha. Kalau dulu dosisnyaurea subsidi mencapai 250 kg/ha, sekarang 150 kg/ha," kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten Widiyanti di Klaten, Sabtu (3/4).

Meski demikian, lanjut Widiyanti, jika merasa belum tercukupi maka petani bisa memenuhi kekurangan kebutuhan dengan membeli pupuk nonsubsidi. "Karena faktor kebiasaan, misalnya (petani) biasanya pakai 250 kg/ha ini cuma dapat 150 kg/ha bisa membeli pupuk nonsubsidi. Kan petani tidak menggunakan semua pupuk, tergantung tanaman dan kondisinya, misalnya kalau tanaman tembakau cukup pakai ZA," katanya.

Berdasarkan data, untuk alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 di Kabupaten Klaten yaitu urea sebanyak 17.221 ton, SP36 sebanyak 253 ton, ZA 1.251 ton, NPK 11.020 ton, pupuk organik granul sebanyak 1.757 ton, dan pupuk organik cair sebanyak 11.020 ton.

Sementara itu, ujar dia, pada teknis penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, para petani wajib menggunakan kartu tani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi tersebut.

"Untuk penebusan pupuk bersubsidi kan wajib menggunakan kartu tani sehingga di semua KPL (kios pupuk lengkap), petani yang sudah punya kartu tani wajib melakukan penebusan dengan menggunakan kartu tani," katanya.

Meski demikian, ujar dia, ada pula kebijakan bagi petani yang mungkin sudah menerima kartu tani namun kartunya mengalami pemasalahan atau petani yang belum memiliki kartu tani namun sudah masuk Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (ERDKK) masih bisa melakukan penebusan yaitu dengan menggunakan rekomendasi dari penyuluh di tingkat kecamatan.

"Nanti dicek sesuai dengan alokasi ERDKK, jatah per orang berapa. Rekomendasi tidak akan melebihi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan, rekomendasi ini untuk pengganti kartu tani selama kartu tani belum ada," kata Widiyanti.

Ia mengatakan untuk di Kabupaten Klaten, jumlah petani yang memperoleh fasilitas pupuk subsidi tersebut sebanyak 87.593 petani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement