Selasa 06 Apr 2021 00:02 WIB

Biadab, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal 

Pelaku yang sering memandikan korban, justru melakukan hal tindak pidana tersebut.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial TS (54 tahun) mencabuli seorang bocah perempuan berinisial KO (7) sebanyak 8 kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir di rumah korban di Pademangan, Jakarta Utara. Perbuatan bejat TS terungkap karena KO mengeluh kemaluannya sakit sebelum akhirnya meninggal di rumah sakit. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengatakan, TS yang merupakan tetangga korban melakukan aksinya setelah dipercayai nenek korban. KO diketahui menang hanya tinggal berdua saja dengan neneknya di rumah itu. 

Nenek korban kerap meninggalkan korban sendirian di rumah karena dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Saat korban sendirian itulah, TS mencabulinya di kamar mandi rumah korban. 

"Di saat itu pelaku yang sering memandikan korban, justru melakukan hal tindak pidana tersebut,” kata Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4). 

Perbuatan bejat TS akhirnya terungkap pada 22 Maret lalu. Ketika itu korban kejang-kejang lalu dirawat di rumah sakit. 

Setelah delapan hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa kemaluannya sakit. Korban mengatakan, bahwa kemaluannya sering kali di colok menggunakan jari oleh seseorang yang ia panggil dengan sebutan “engkong”. 

“Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban, menghubungi pihak Reserse Kriminal. Lalu kita lakukan penyelidikan” kata Guruh. 

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa engkong yang dimaksudkan korban adalah TS. Aparat lantas menangkap TS di kediamannya. 

TS lalu digelandang ke Markas Polres Jakarta Utara untuk diperiksa. "Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 2 bulan” kata Guruh lagi. 

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement