Selasa 06 Apr 2021 06:39 WIB

Vendor Akui Dibantu Terdakwa Kasus Bansos Covid-19

MAKI jelaskan 30 izin penggeledahan kasus bansos yang diabaikan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jurnalis merekam sidang perdana terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Foto: Antara/Reno Esnir
Jurnalis merekam sidang perdana terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan, terdakwa Harry Van Sidabukke dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso memiliki kewenangan yang sebanding dalam menangani proyek di Kemensos. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Sebagai calon vendor pengadaan bansos, Rajif mengaku anak buahnya sempat mengeluh kesulitan mendapat tanda tangan Matheus sebagai PPK pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kemensos. Namun, tanda tangan itu dengan mudah didapat saat terdakwa Harry yang memintanya.

"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus), kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry kepada Rajif.

Rajif mengakui, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry yang meminta tanda tangan ke Matheus tidak sulit. "Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," kata Rajif.