Selasa 06 Apr 2021 05:51 WIB

Di Depok Ada Program Minyak Jelantah Ditukar Logam Mulia

Wakil Wali Kota Depok mengapresiasi program tukar minyak jelantah yang digagas RKI.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Program sedekah minyak jelantah (ilustrasi).
Foto: istimewa
Program sedekah minyak jelantah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi program tukar minyak jelantah yang digagas oleh komunitas Rumah Keluarga Indonesia (RKI) di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

"Saya mendorong agar program tersebut bisa dilakukan secara masif. Mulai dari tingkat RT, RW, sampai kota," ujar Imam di Balai Kota Depok, Senin (5/4).

Menurut Imam, melakukan pengumpulan minyak jelantah artinya sudah berkontribusi besar dalam melindungi alam. Pasalnya, jika minyak bekas pakai dibuang ke saluran air atau tanah, dapat mencemari lingkungan.

"Saya imbau pemangku wilayah, camat, lurah, dan lainnya supaya membantu sosialisasi ke warganya, agar minyak jelantah jangan dibuang tapi disedekahkan melalui RKI," ujar politikus PKS tersebut.

Ketua panitia peluncuran program tukar minyak jelantah, Rizki Kusumawardani menuturkan, program tersebut masuk dalam program ketahanan ekonomi yang ada di Komunitas RKI. Dengan tujuan, sambung dia, membantu membangkitkan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

Mekanisme penukaran minyak jelantah, menurut Rizki, dilakukan setiap satu bulan sekali di tempat yang berbeda. Masyarakat dapat menukarkan minyak jelantah dengan sembako, seperti minyak goreng, sabun, hingga logam mulia. "Minyak jelantah ini juga dapat didaur ulang menjadi lilin, sabun, dan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement