Rabu 07 Apr 2021 00:02 WIB

Jualan Lewat Instagram, Polres Bogor Bekuk Pengedar Narkoba

Pelaku menyasar kaum remaja, seperti mahasiswa dan siswa SMA

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Gita Amanda
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Polres Bogor menangkap dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, kedua tersangka berinisial RF (20 tahun) dan AD (19) itu berhasil dibekuk dari hasil kerja sama patroli siber dengan Bea Cukai Bogor. Dimana, tersangka kedapatan membeli tembakau sintetis dari Makassar melalui akun Instagram @sinsofgod.

Baca Juga

"Diawali Bea Cukai Bogor, ada transaksi tembakau sintetis dengan pakai jasa pengiriman barang dari RF dan AD ini memesan melalui akun Instagram dari daerah Makassar," kata Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Harun menjelaskan, tembakau sintetis yang dipesan kedua terangka dikemas dengan cara menyelipkannya diantara tumpukan pakaian, sebelum dikirim ke Bogor. Kemudian, tim gabungan Bea Cukai dan polisi pun berkoordinasi untuk melakukan penangkapan di rumahnya tersangka.

Dari keterangan tersangka, lanjut Harun, tembakau sintetis asal Makassar itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram lainnya. Yakni, @guitarhero, @scarrystuff dan @karaeng. Biasanya, para pembeli narkotika itu mayoritas berasal dari wilayah Bogor yang masih berusia remaja, mulai dari siswa SMA hingga mahasiswa.

"Keterangan tersangka, mereka menjual lagi pakai Instagram juga. Jadi mereka tawarkan kembali tembakau sintetis itu ke akun Instagram mereka. Pasarnya biasanya kaum remaja, mahasiswa dan SMA," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku, yakni tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga menangkap delapan tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110,89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.

"Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement