REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani laki-laki (spermatozoa) sebagai najis atau bukan najis.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, sebagian ulama termasuk di dalamnya adalah Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air mani laki-laki adalah najis.
Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, termasuk di dalamnya adalah Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Imam Dawud, hukum air mani laki-laki itu adalah suci. Artinya, bukan tergolong najis.
Setidaknya terdapat dua hal yang menimbulkan dua pandangan tersebut di kalangan ulama. Pertama adalah adanya kerancuan riwayat hadis dari Sayyidah Aisyah. Hadis tersebut berbunyi dalam redaksi: “Kuntu aghsilu tsauba Rasulillah SAW minal-maniyyi fayakhruju ilasshalaati wa inna fiihi labuqa’a al-maa-I,”.
Yang artinya: “Aku mencuci pakaian Rasulullah SAW yang terkena sperma, lalu beliau memakainya untuk shalat padahal masih ada sisa air,”. Dalam riwayat lainnya disebutkan: “Aku menggosoj pakaian Rasulullah SAW…” dan dalam riwayat lainnya lagi: “Kemudian beliau shalat dengan memakai pakaian itu,”.
Adapun pendapat kedua menyebutkan, ketidakjelasan status air mani laki-laki apakah disamakan dengan benda-benda lain yang keluar dari tubuh manusia atau disamakan dengan cairan suci yang keluar daripadanya, seperti keringat, susu, dan lain sebagainya.
Baca juga : Vaksinasi di MUI Pakai AstraZeneca, Ini Harapan Menkes
Maka, para ulama yang berupaya mengkompromikan semua hadis tersebut menyatakan bahwa tujuan mencuci adalah demi kebersihan. Mereka berdalih bahwa yang digosok adalah benda yang suci, karena upaya menggosok tidak mungkin dapat menyucikan sesuatu yang najis.