REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang bermimpi basah hingga mengeluarkan mani. Mani tersebut mengenai celana yang digunakannya. Apakah celana yang terkena mani itu bisa digunakan sholat tanpa dicuci?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, menurut pandangan para ulama mazhab Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Hambali hukum air mani adalah suci. Sehingga menurut pandangan ulama dari ketiga mazhab tersebut bila seseorang sholat mengenakan pakaian yang terkena air mani maka sholatnya sah.
Kendati demikian, menurut pendapat mazhab Imam Abu Hanifah pakaian yang terkena air mani dihukumi najis. Maka, orang yang sholat dengan menggunakan pakaian yang terkena air mani tidak sah sholatnya.
Buya Yahya juga menjelaskan mimpi basah hingga keluarnya air mani mungkin tanpa didahului wadi atau madzi. Maka bila tidak ditemukan adanya wadi atau madzi pada pakaian tersebut, maka pakaian yang terkena air mani tetap sah dipakai sholat. Sedangkan bila ditemukan adanya madzi maka pakaian itu harus disucikan terlebih dulu.
"Jadi yang jelas air mani tidak najis, Anda tetap sah melakukan sholat menggunakan baju yang terkena air mani. Asalkan tidak ada dugaan (air mani keluar) dibarengi dengan lainnya (wadi, madzi atau urine). Selagi tidak ada tanda-tanda, Anda tidak usah menduga adanya air kencing, madzi. Anda meyakini adanya air mani saja, kalau begitu adalah suci dan tidak perlu disucikan, boleh sholat menggunakan celana yang kena air mani tersebut," kata Buya Yahya pada program tanya jawab dalam kajiannya yang disiarkan melalui kanal Al Bahjah TV beberapa hari lalu.