REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Kanwil Kemenkumhan Sumbar) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, menyita 20 unit ponsel saat menggelar razia pada Selasa (6/4) malam WIB.
"Puluhan ponsel ditemukan ketika menggeledah dua blok hunian di LP Padang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Kota Padang, Rabu (7/4).
Puluhan ponsel yang disita itu langsung dihancurkan dengan cara dipukul lalu direndam ke dalam air garam. Selain ponsel, petugas juga menyita sejumlah barang terlarang lainnya berupa 18 unit charger, 14 sendok besi, dua gunting, tiga senjata tajam dari besi, dan enam botol kaca. Kemudian enam colokan kabel, 11 korek api, 15 earphone, beberapa set kartu koa, remi, serta domino.
Andika menjelaskan, razia itu digelar sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akibat barang terlarang. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan pungutan liar di lingkungan lapas.
Razia dilaksanakan secara gabungan melibatkan personel TNI, polisi, dan BNNP Sumbar. Kepala Lapas Padang, Era Wiharto, mengatakan, petugas tidak menemukan adanya narkoba di dalam sel. "Tidak ada barang berupa narkotika yang ditemukan."
Hasil razia itu menjadi pijakan mereka untuk menggencarkan razia ke depan. "Pengawasan akan terus diperketat agar benda-benda semacam ini tidak masuk lagi ke LP ataupun rumah tahanan," jelas Eko. Dia menambahkan, petugas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang lengah, apalagi sengaja membiarkan barang itu masuk ke lapas atau rumah tahanan.